Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengecam langkah DPR yang tidak masukan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pasalnya, lagi-lagi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal masuk dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan 2 tahun sidang 2021-2022.
Bivitri juga menyatakan bahwa DPR tidak memiliki sense of crisis
#dpr #RUUTPKS #kekerasanseksual
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom